DPR Minta Pemerintah Evaluasi Apotek Rakyat
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta keberadaan apotek rakyat perlu ditinjau dan dievaluasi. Saleh Partaonan Daulay Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat perlu ditinjau dan dievaluasi. Apalagi, belakangan ini, banyak obat palsu yang ditemukan dibeberapa apotek rakyat.
Menurutnya tentang Apotek Rakyat yang menjadi dasar apotek rakyat beroperasi masih merujuk pada UU kesehatan lama, Nomor 23/1992. Padahal, sudah ada UU kesehatan yang baru, No. 36/2009. Alhasil, menurut Saleh, keberadaan apotek rakyat harus dievaluasi agar sesuai dengan semangat UU Kesehatan yang baru.
"Apotek rakyat itu di satu pihak bisa memudahkan masyarakat untuk memperoleh obat, namun di sisi lain bisa juga dijadikan tempat mengedarkan obat-obat palsu oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Karena itu, permenkesnya perlu dievaluasi. Kalaupun apotek rakyat dibolehkan beroperasi, namun harus diteguhkan pola pengawasannya," jelasnya, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Permenkes, kata politisi PAN ini, harus sejalan dengan aturan yang baru. Selain Permenkes tentang apotek rakyat, saat ini Kemenkes juga sudah merevisi beberapa Permenkes lain.
Permenkes yang sudah direvisi itu adalah Permenkes No. 30/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes No. 35/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, dan Permenkes No.58/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Artinya, Permenkes yang baru saja dibuat jika dinilai tidak sejalan dengan pengawasan dan pelayanan kesehatan dapat direvisi.
"Tentu merevisi sebuah aturan hukum diharapkan tidak menyebabkan kekosongan hukum. Karena itu, arah perubahan aturan hukum adalah revisi dan penyempurnaan agar sesuai dengan perkembangan yang ada," kata Saleh dari Dapil Sumut II itu. (as)/foto:rizka/iw.